Regulasi KMP
Syarat & Ketentuan
Pembaruan Terakhir: 21 May 2026
Dengan mengakses website resmi dan menggunakan layanan pendaftaran online Koperasi Kopontren Merah Putih (KMP), Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh aturan hukum perkoperasian di bawah ini.
1
Syarat Keanggotaan Resmi
01. WNI & KTP Sah
Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas sah.
02. Batas Usia
Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
03. AD/ART
Menyetujui landasan asas gotong royong KMP.
04. Finansial
Sanggup memenuhi kewajiban finansial awal.
2
Ketentuan Simpanan
- Simpanan Pokok: Dana wajib pendirian yang disetorkan sekali di awal saat resmi bergabung, tidak dapat ditarik selama aktif.
- Simpanan Wajib: Iuran rutin bulanan yang wajib dibayarkan tepat waktu demi memperkuat modal usaha.
3
Perselisihan Hukum
Segala bentuk sengketa akan diselesaikan secara mutlak dengan mengutamakan asas Musyawarah Mufakat secara Kekeluargaan di kantor kepengurusan Jakarta, sebelum menempuh jalur hukum regulasi tata niaga perkoperasian.